Kemenkeu Keluarkan Sinyal Pencairan Gaji 13 Di Penghujung Tahun 2020

Iklan
Kemenkeu Keluarkan Sinyal Pencairan Gaji 13 Di Penghujung Tahun 2020
Kemenkeu Keluarkan Sinyal Pencairan Gaji 13 Di Penghujung Tahun 2020

Sapajambe,JAKARTA -Kementerian Keuangan akhirnya memberikan sinyal kepastian pencairan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, dan Polri serta Pensiunan. Jika berjalan lancar, pembayaran gaji ini bakal diselesaikan dipenghujung tahun 2020.

Rencananya pemerintah baru akan membahas detil pemberian gaji ke-13 yang dijadwalkan pada bulan Oktober - November. Kabar ini sekaligus menepis isu santer tentang pencairan gaji ke-13 yang bakal dicairkan pada bulan ini. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebutkan sampai saat ini belum ada pembahasan mengenai detail dari pemberian gaji ke 13 bagi para ASN.

"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus, Sabtu (25/4).

"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," timpalnya.

Diakui dampak pandemi Covid-19 berpengaruh pada mundurnya jadwal pembayaran gaji ke-13.

Selain itu, pandemi juga dirasakan mepengaruhi jumlah besaran THR yang dibayarkan untuk PNS, TNI, Polri pada pertengahan Mei lalu disesuaikan dengan kemapuan dan kebijakan masing - masing pemerintah daerah.

Jika tidak ada kebijakan pengurangan, besaran gaji ke-13 yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja tentunya sangat dinanti para PNS. Pemberian gaji ke-13 PNS diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Estimasi besaran tunjangan PNS dipengaruhi beberapa faktor antara lain tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Daftar Besaran Gaji Pokok PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.(*)

 

Sumber : tribun

Iklan