Ini Alasan KPU Tetap Melaksanakan Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid 19

Iklan
Ini Alasan KPU Tetap Melaksanakan Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid 19
Ini Alasan KPU Tetap Melaksanakan Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid 19

Sapajambe, Jakarta,- Masih menjadi pertayaan pubik apa urgensi dari gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang. Sebab berakhirnya pandemi COVID-19 di Indonesi masih belum ketahuan rimbanya.

Menyikapi beragam pertanyaan tersebut, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, setidaknya terdapat empat alasan pelaksanaan Pilkada harus tetap digelar pada tahun 2020.

"Yang pertama, KPU tentu melaksanakan amanat peraturan yang berlaku," kata Dewa di Jakarta, Minggu (21/6/2020).

Padahal, dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2020, sebelumnya telah ditetapkan akan digelar pada Maret silam. Namun seiring berjalannya waktu, kasus pertama virus COVID-19 muncul di Indonesia.

KPU pun dengan terpaksa harus menunda tahapan Pilkada tersebut. Bahkan penundaan itu, juga di perkuat lagi, dengan di keluarkannya landasan hukum pesta demokrasi di tingkat daerah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pilkada Nomor 2 tahun 2020. Setelah itu, Ia menambahkan bahwa KPU langsung melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang kemudian disambut dengan adanya rekomendasi Gugus Tugas terkait kelanjutan kembali pelaksanaan Pilkada yang aman dan sesuai dengan protokol kesehatan.

"Pilkada dilanjutkan sesuai dengan keputusan bersama pemerintah, DPR dan penyelenggara Pemilu. Untuk rekomendasi dari Gugus Tugas, surat disampaikan, dijelaskan Pilkada bisa dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan," jelasnya lagi.

Penjelasan lainnya dikatakan Komisoner asal Bali tersebut, yakni karena berbagai institusi maupun lembaga pemerintahan, baik dalam negeri maupun internasional, belum ada yang dapat memastikan akhir dari wabah pandemi COVID-19. Padahal kata Ia, dalam pelaksanaan hak konstitusional memilih maupun dipilih dalam periode lima tahunan pergantian kepala daerah, harus tetap dijalankan untuk menjaga sistem tatanan kepemimpinan daerah.

Dewa juga menambahkan bahwa pertimbangan lainnya yakni terkait tata kelola anggaran. Karena menurut dia, jika pelaksanaan Pilkada dilakukan pada tahun 2021 mendatang, maka tidak akan sesuai dengan aturan tata kelolan anggaran yang telah ada.

"Kemudian alasan ke-empat, soal tata kelola anggaran. Ini juga mesti harus dipikirkan (jika menunda ke tahun berikutnya)," ujarnya Dewa.

Sementara itu dalam kesempatan yang berbeda, Komisioner KPU RI, Viryan Aziz alasan lain yakni disebabkan karena Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan bahwa pandemi global COVID-19 itu, tidak dipastikan akan menghilang dalam waktu yang singkat.

"Ketika kami menunda Pilkada dulu berharap, ini bisa kita lanjutkan setelah Covid-19 berakhir, namun seiring waktu WHO menyampaikan kesimpulan dan pandangannya bahwa pandemi global ini tidak akan mungkin berakhir dalam waktu singkat, Covid-19 tidak akan hilang," jelas Viryan.

Selain itu diungkapkannya, kondisi Indonesia saat ini yang tengah mengupayakan untuk menerapkan tatanan kehidupan baru di tengah pandemi COVID-19. Ia justru menyatakan bahwa jika dalam tatanan kehidupan baru dalam rangka untuk beradaptasi dengan situasi pandemi itu KPU tidak melanjutkan kembali tahapan dan pelaksanaan Pilkada, maka itu dapat menimbulkan pertanyaan dan pandangan miring di tengah masyarakat.

"Tentu akan menjadi pertanyaan masyarakat dan banyak pihak nantinya, mengapa ketika semua sudah berjalan lagi dengan new normal, pilkadanya belum diteruskan, nanti bisa muncul pandangan yang justru sebaliknya," tambahnya.

Adapun pertimbangan lainnya yakni terkait penggunaan anggarannya hingga tahun 2021, karena jika telah melewati batas penggunaan anggaran yang dicairkan untuk tahun 2020, maka anggaran tersebut akan terbuang dan tidak terpakai, sementara anggaran yang telah dicairkan telah mencapai Rp. 4,1 triliun.(*)

 

Sumber: Rri. Co

Iklan