SapaJambe.com-DPRD Provinsi Jambi menyetujui tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Jambi menjadi Peraturan daerah (Perda) pada tahun ini.
Gubernur Jambi Al Haris di Jambi, Selasa, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi persetujuan dewan terhadap tiga Ranperda yang diusulkan Pemprov Jambi untuk menjadi Perda, dimana dengan adanya Perda ini pengelolaan keuangan daerah semakin baik.
Ini merupakan wujud kontribusi dewan dalam mendorong pengelolaan keuangan daerah yang mencerminkan prinsip-prinsip dasar good governance, demokratis, transparansi, partisipatif dan akuntabel.
Ketiga Ranperda yang disetujui untuk menjadi Perda yakni terkait pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan kearsipan, dan pemanfaatan perhutanan sosial, dimana sembilan fraksi di DPRD menyatakan setuju dengan Perda tersebut setelah sebelumnya dibahas secara mendalam.
Ranperda yang diusulkan menjadi Perda itu adalah Penyelenggaraan Kearsipan untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan kearsipan daerah yang komprehensif dan terpadu, kemudian Pemanfaatan Perhutanan Sosial bertujuan untuk mengelola, melindungi, serta meningkatkan kualitas sumber daya hutan dengan penerapan model-model manajemen yang adaptif untuk mendorong keberlanjutan sumber daya dan produktivitas.
"Dengan mempertimbangkan keseimbangan berbagai kepentingan yang ada terhadap hutan," kata Al Haris.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faisal Riza menyatakan langkah selanjutnya setelah dilakukan persetujuan akan disampaikan ke Kemendagri untuk mendapatkan nomor register dan langsung berlaku.
Setelah itu, ia melanjutkan kemungkinan akan ditindaklanjuti Pergub terkait teknis pelaksanaannya.
Untuk Ranperda baru yang disetujui itu, Faisal mengatakan terdapat beberapa keunggulan seperti Perda Pengelolaan Keuangan Daerah akan mengatur bagaimana anggaran tepat sasaran dan efisien.
Dalam Perda ini dijelaskan proses hibah sehingga memberikan suatu kekuatan bagi Pemprov apabila melaksanakan kegiatan keuangan yang menjadi payung hukum.
"Karena ada aturan baru dari pusat yang harus tercantum dalam Perda itu, dan harus dicantumkan dalam muatan sehingga apa yang dilakukan Pemprov Jambi dan dia meyakini dalam sebulan ke depan Perda ini sudah ditetapkan dan tercantum di Kemendagri," kata Faisal Riza.(*)