BW Beber Pelanggaran Ma'ruf Amin di Sidang MK

Iklan
BW Beber Pelanggaran Ma'ruf Amin di Sidang MK
BW Beber Pelanggaran Ma'ruf Amin di Sidang MK

Jakarta. Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) membeberkan bukti terkait pelanggaran cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin terkait rangkap jabatan.

Ma'ruf tak mundur sebagai komisaris BUMN. Dia masih tercatat sebagai Ketua Dewan Syariah Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah, meski telah ditetapkan sebagai paslon 01. "Kami menemukan cawapres 01 ternyata tidak mengundurkan diri dari BUMN," ujar BW dalam pembacaan permohonan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Selain soal jabatan Ma'ruf, BW juga mengungkap, perihal temuan sumbangan kampanye dari perkumpulan golf sebesar Rp 18 miliar untuk kampanye paslon 01. Ditambah, sumbangan Jokowi sebesar Rp 19,5 miliar dalam dana kampanye, yang dianggap kekayaannya bertambah dalam waktu 13 hari.

Ada yang menarik dalam waktu 13 hari, ketika diumumkan jumlah kas setara kas yang di harta kekayaan capres berdasarkan LHKPN, ternyata tanggal 25 April mengeluarkan uang RP 19 miliar," bebernya.

Kemudian, terkait adanya pelanggaran TSM atas asas pemilu bebas dan rahasia yang dilakukan Capres Paslon 01 Joko Widodo (Jokowi).

BW mengatakan beberapa saat menjelang hari pencoblosan, Capres Paslon 01 secara terus menerus berkampanye agar para pendukungnya datang ke TPS menggunakan baju putih. Bahkan dengan menuliskan pesan untuk ramai-ramai memakai baju putih saat datang ke TPS pada tanggal 17 April 2019, yang menimbulkan pembelahan di antara para pendukung, tetapi juga nyata-nyata telah melanggar asas rahasia dalam Pilpres 2019.

"Harusnya Capres Paslon 01, yang juga petahana paham betul bahwa memilih dalam pemilu dilindungi dengan asas kerahasiaan. Maka, instruksi untuk memakai baju putih ke TPS pada tanggal 17 April 2019, jelas-jelas akan melanggar asas rahasia yang ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945," katanya.

artikel ini telah tayang di:http://mobile.rilis.id/bw-sebut-pelanggaran-maruf-amin-di-sidang-mk

Iklan