Aturan Ganja Sebagai Tanaman Binaan Akan Dikaji Ulang

Iklan
Aturan Ganja Sebagai Tanaman Binaan Akan Dikaji Ulang
Aturan Ganja Sebagai Tanaman Binaan Akan Dikaji Ulang

JAKARTA - Tuai Kontroversi, Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) RI soal  ganja sebagai tanaman obat binaan Dirjen Kementrian Holtikultura akhirnya dicabut.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berencana melibatkan jajaran Kementrian Kesehatan,  BNN RI fan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk melakukan kajian soal tanaman ganja tersebut.

"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait," ujar direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha dalam keterangan pers, Sabtu (29/8).

Tommy menekankan bahwa Kementan tak mendukung budidaya ganja yang dilarang dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tanaman Ganja tergolong narkotika golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin dengan izin penggunaan tertentu.

Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, sambungnya, hanya diperbolehkan bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.

Hal ini menurutnya sudah sesuai aturan pasal 67 UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura telah diatur pengaturan soal penyalahgunaan tanaman.

Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian. 

Ketetapan itu termaktub dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul sejak 3 Februari 2020.(*)


Sumber : Rri

Iklan