Sapajambe, Merangin -Polisi Resor (polres) Merangin mengamankan 7 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Anti Narkoba. 1 dari 7 orang yang tertangkap masuk dalam Daftar Residipis.
Dari Rilis yang digelar di Polres Merangin ada 5 Kasus selama bulan November.
Hal ini seperti disampaikan Kapolres Merangin AKBP Mukhamad Lutfi kepada wartawan saat Konferensi Pers, Kamis (28/11) di Mapolres Merangin.
"Ya, kita berhasil mengungkap 5 Kasus dengan 7 tersangka. 7 tersangka ini yakninya AP (26), MTF (19), ID (33), RFD (21), HMN (37), MSR (38) dan satu wanita WND (25),"Jelas Kapolres yang dikenal Ramah ini.
Dikatakan Kapolres,Beberapa tersangka pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2018 dan melakukan perbuatan hal yang yang sama di tahun 2019,‚¬jelasnya.
Sedangkan satu tersangka,kata Kapolres, baru diamankan anggota Satres Narkoba pada Rabu malam (27/11) yang merupakan residivis yang pernah dipidana selama 5 tahun.
‚¬Å“total barang bukti yang kita amankan dari pelaku seberat 3,45 gram,"sebutnya.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman pidana minimal 4 tahun kurungan. (amn).