SAPAJAMBE, MAKASAR- Petugas Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Makassar dan Polda Sul-Sel berhasil tangkap komplotan pengedar sabu jaringan internasional dengan modus menyembunyikan narkoba dalam dubur di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, Sul-Sel.
Komplotan pengedar sabu yang ditangkap ini masing-masing inisial, MR, 38 tahun, pria asal Batam, Riau dan rekannya berinisial HN, warga asal Kota Parepare, Sul-Sel. Mereka ditangkap atas kasus penyelundupan sabu asal Malaysia yang rencananya akan diedarkan di Makassar.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Makassar terhadap seorang penumpang asal Malaysia penerbangan Air Asia. Selanjutnya, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Polda Sul-Sel terkait hal tersebut.
"Pihak Bea Cukai mendapatkan informasi jika adanya penyelundupan narkoba sehingga berkoodinasi dengan Polda Sul-Sel dilakukan pemeriksaan dan hasilnya pelaku inisial MR diamankan," kata Ibrahim Tompo saat konfrensi pers di Mapolda Sul-Sel, Selasa 19 November 2019.
Saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap MR tidak ditemukan barang bukti. Akan tetapi, MR dicurigai tengah membawa sabu sehingga saat dilakukan interogasi mendalam, MR ini mengakui telah menyembunyikan barang bukti sabu tersebut didalam duburnya atau anusnya.
Sehingga, Timsus Narkoba Polda Sulsel terus melakukan penyelidikan dengan membawa MR ke Rumah Sakit Akademis dengan maksud untuk dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray. Namun ditengah perjalanan, barang bukti sabu yang berada dalam dubur MR tiba-tiba keluar.
"Dalam perjalanan ke rumah sakit, barang bukti sabu di duburnya keluar di mobil sebanyak dua sachet besar, beratnya 81 gram yang terbungkus kondom atau ampol. Dan sampai di RS dilakukan pemeriksaan X-ray dan hasilnya memang sudah bersih atau sudah keluar semua," tambahnya.
Dari hasil temuan barang bukti ini kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap rekannya yakni inisial HN di Kota Parepare, Sul-Sel. Dalam kasus ini HN berperan membantu MR dalam mengedarkan sabu tersebut di Kota Makassar dengan upah Rp 3 juta.
"Dari hasil interogasi, MR mengaku membeli sabu itu di Malaysia dan membelinya masih secara manual atau belum terlibat jaringan. Tapi kita masih dalami, karena ini sabu dari Malaysia yang artinya lintas negara," paparnya.
Atas perbuatannya, komplotan pengedar sabu lintas negara ini akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup hingga hukuman mati. Kini pelaku bersama barang bukti sabu telah diamankan di Mapolda Sulsel. [Red)