Seorang Penumpang dari Batam Diamankan Polisi di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal
Sapajambe, Tanjabbarat ‚¬€œ Petugas gabungan Kepolisian Polres Tanjab Barat kembali berhasil menggagalkan penyelundupan diduga narkotika jenis sabu. Penyelundupan diduga narkotika jenis sabu itu dilakukan oleh satu orang penumpang Kapal cepat SB Kurnia II yang berlayar dari Batam-Kuala Tungkal. Penumpang itu diamankan pada Sabtu (26/10/19) sore di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP ADG Sinaga, S IK didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Eko Prasetyo Dafarta Bre Abina, SH, S.IK dan Kasat Reskrim, IPTU Dian Poernomo, SH, MH, Jum'at (1/11/19) saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat mengatakan, pelaku yang diamankan ini berinisial H (38) yang merupakan warga Dusun III, Kelurahan Suka Tua, Kecamatan Deli Tua, Provinsi Sumatera Utara.
‚¬Å“Pelaku ini diamankan pada Sabtu sore sekitar pukul 16.45 WIB, ia diamankan saat petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan rutin, pemeriksaan barang bawaan dan penumpang.
Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan, ditemukan dua bungkusan besar dibalut lakban warna hitam dari dalam tas ransel (warna hitam-hijau) yang dibawanya. Saat bungkusan itu dibuka, ternyata berisi narkotika yang diduga jenis sabu sabu. Bungkusan itu ditemukan berada diantara pakaian (dalam tas, red),‚¬ terang Kapolres
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, berdasarkan keterangan pelaku, dua bungkusan besar yang berisi diduga sabu tersebut berasal dari Batam yang dikirim ke Kuala Tungkal dengan tujuan Jambi. Dan rencananya, saat pelaku tiba di Jambi, pelaku ini akan ditelpon oleh seseorang yang akan mengambil barang haram tersebut.
‚¬Å“Pelaku ini juga mengaku bahwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 25 juta dari pemilik barang yang berada di Batam. Pelaku akan mendapatkan upah setelah berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke seseorang yang berada di Jambi,‚¬ beber Kapolres
Sambung Kapolres menyampaikan, selain mengamankan barang bukti dua bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat 700 gram bruto, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, berupa satu buah tas ransel warna hitam-hijau yang berisi pakaian, satu unit hp merk Xiaomi, satu lembar tiket kapal SB Kurnia II dan uang tunai Rp. 60 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku ini terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,‚¬ tandasnya. (Red)