Sapajambe, JAMBI - Mapolda Jambi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Mapolresta Jambi, berhasil membongkar peredaran narkotika jenis ganja yang dikendalikan seorang Napi di Lapas kelas II A Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi, menjelaskan, pada Sabtu (11/4/2020) lalu, sekitar pukul 15.30 WIB. Satres Narkoba Polresta Jambi, menerima informasi dari pihak kargo Bandara Sultan Thaha Jambi, bahwa terdapat dua (2) buah paket kiriman yang mencurigakan dari jasa pengiriman JNE Kota Jambi.
"Saat dicek didapatkan 4 paket besar, dibungkus dengan lakban dan alumanium foil berisi narkotika jenis ganja," kata Kapolda Jambi, di Mapolresta Jambi, Rabu (22/4/2020).
Lanjut, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan pegejaran pada hari yang sama. Didapatkan terduga dengan nama MR (16). Setelah diintrogasi MR mengakui bahwa MR bersama temannya yang melakukan pegiriman tersebut.
"Mendapatkan informasi dari MR, anggota sekitar jam 20.00 WIB. Satres Narkoba berhasil menangkap tersangka, di salah satu kosan daerah Pakuan Baru, Kecamatan Jambi selatan, Kota Jambi," sambungnya.
Lalu, di kosan tersebut didapatkan dua pelaku atas nama Randi (20) dan Bima (21).
"Saat digeledah dikosan tersebut didapatkan satu koper ukuran besar berisi 20 paket besar yang sudah dibungus dengan lakban dan alumanium foil yang diduga narkotika jenis ganja," lanjutnya.
Kapolda Jambi, mengungkapkan, setelah dilakukan pengembangan lagi, ternyata narkotika tersebut dikendalikan oleh seorang napi atas nama Ri, yang berada di lapas kelas II A Jambi, dengan kasus narkotika.
"Setelah semuannya diselidiki, ternyata narkotila tersebut, di jemput langsung oleh tersangka MR dan Randi di Provinsi Aceh, atas suruhan dan biaya dari Napi tersebut. Sebagian ganja telah diedarkan di Kota Medan dan di Kota Jambi. Di Kota Jambi, pelaku hendak mengirimkan ke Pulau Jawa melalui jasa pengiriman," ungkapnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka dan barang bukti ganja sebanyak 24 paket dengan berat 25,8 Kilogram.
"Kita mengamankan narkotika jenis ganja 24 paket dengan berat 25,8 Kilogram," tutupnya.(*/one)