Wabup Amir Sakib: Ingatkan Kades jangan sampai terjerat Hukum karena dana desa

Iklan
Wabup Amir Sakib: Ingatkan Kades jangan sampai terjerat Hukum karena dana desa
Wabup Amir Sakib: Ingatkan Kades jangan sampai terjerat Hukum karena dana desa

Sapajambe.com-Kuala Tungkal. Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Amir Sakib mengingatkan agar kepala desa tidak sampai terjerat hukum dalam memanfaatkan anggaran dana desa.

"Apalagi, kepala desa langsung bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), jadi jangan sampai kesalahan administrasi, atau kelalaian laporan keuangan menjadi masalah," katanya Setelah memimpin Rapat LPPK di pola Utama Kantor Bupati , Rabu (31/7/2019).

Ia mengatakan secara prinsip, Pemkab Tanjabarat ikut bertanggung jawab atas terlaksananya pembangunan didesa. Apalagi, dana desa tidak saja bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).

"Jangan karena dana pusat, kepala desa sekehendak hati melaksanakan pembangunan. Nanti, kalau salah-salah prosedur, bisa berurusan dengan pihak hukum," ujarnya.

Ia juga menekankan seluruh kepala desa untuk tetap berhati-hati menggunakan dana desa.

"Jangan sampai beranggapan dana desa sebagai dana pribadi, jika itu terjadi, siap-siap untuk menerima sanksinya," tegasnya.

Sebelumnya, ia juga meminta Dinas Pemerintah Desa (PMD) mengawasi seluruh kegiatan di desa, Sehingga, segala proses pembangunan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.

Untuk Informasi, Alokasi dana desa untuk Kabupaten Tanjabarat pada anggaran 2019 Rp. 106 M. (red)

Iklan