Penyelundupan 2 Kg Sabu Bersama 3.400 Butir Pil Ekstasi Lintas Provinsi Digagalkan

Iklan
Penyelundupan 2 Kg Sabu Bersama 3.400 Butir Pil Ekstasi Lintas Provinsi Digagalkan
Penyelundupan 2 Kg Sabu Bersama 3.400 Butir Pil Ekstasi Lintas Provinsi Digagalkan

SAPAJAMBE, TANJAB BARAT - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba lintas provinsi di jalan lintas perbatasan Jambi - Riau, Kamis (6/8).

Selain menangkap tiga pelaku utama, aparat berhasil mengamankan 2 kg Narkoba jenis Sabu dan pil ekstasi sebanyak 3.400 butir dari dalam minibus yang dikendarai pelaku.

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Dwi Irianto membenarkan adanya penangkapan tiga pelaku penyelundypan narkoba pada dini hati Kamis (6/8).

Dua pelaku yang diamankan merupakan warga Pekanbaru, Ria yakni AK dan RM serta AP warga Jambi.

Ketiganya ditangkap saat tengah mengendarai mobil minibus jenis Avanza warna Silver dengan nomor polisi BM 1566 TM saat melintas di perbatasan Jambi - Pekanbaru (Riau) tepatnya di Jalan Lintas Timur KM. 91, Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.

Dari dalam mobil tersebut, petugas BNNP Jambi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 2 kilogram bruto dan ekstasi sekitar 3.400 butir.

Saat ini terhadap ketiga pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Kantor BNNP Jambi guna untuk dilakukan penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.

"Masih kita lakukan pendalaman. Dari mana barang haram itu didapat dan akan diedarkan kemana barang itu," tuturnya. (*)

Iklan