Sapajambe.com - Kasus video syur yang menyeret nama artis Gisella Anastasia atau Gisel menjadi menemui titik terang.
Mantan istri gading martin itu ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut disampaikan Polda Metro Jaya setelah melakukan gelar perkara kasus yang sebelumnya diduga diperankan artis tersebut.
"Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Selasa (29/12/2020).
Polisi menjerat gisel dengan UU Pornografi.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran video syur mirip Gisel, atas nama PP dan MN.
Kedua tersangka tersebut bukannya pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut
Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial
Dua tersangka penyebar video syur mirip Gisel mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah follower di akun media sosialnya (*)
Sumber: detik.com