sapajambe.com- Jambi - Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. Haji Amir Sakib hadiri penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemprov Jambi dalam hal ini Gubernur Jambi dan Bupati Walikota Provinsi Jambi dengan kepala kantor wilayah Dirjen pajak Sumatera Barat dan Jambi dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tentang optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah Jambi. Senin (26/08).
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang pola gubernur Jambi ini turut dihadiri oleh Gubernur Jambi, Walikota, Bupati, Sekretaris Daerah, dan Provinsi Jambi, Kepala Bapenda Provinsi dan Kabupaten kota se Provinsi Jambi.
Dirjen Pajak Sumatera dan Jambi, Linda Wati dalam sambutannya mengatakan Provinsi Jambi merupakan salah satu provinsi yang termasuk dalam nota kesepahaman kerjasama, hal ini dengan tujuan mengoptimalkan penerimaan pajak dana bagi hasil pajak dan Retribusi Daerah. Selain itu juga meningkatkan pengetahuan dan kemampuan aparatur pajak dalam menjalankan tugasnya memanfaatkan data dan informasi pajak secara optimal dalam upaya mencapai keadilan pajak dan perpajakan dalam konfirmasi status wajib pajak.
Sementara itu, Gubernur Jambi H. Fahcrori Umar dalam sambutannya mengatakan acara penandatanganan kesepakatan bersama tentang optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah melalui penggalian potensi sektor perpajakan dimana pemerintah daerah dan Direktorat Pajak akan bersinergi mengoptimalkan segala bentuk potensi penerimaan pajak di daerah.
"Sekaligus membangun komitmen dan kepatuhan terhadap pentingnya peningkatan pajak bagi pembangunan" tambah Fachrory.
Lebih lanjut Gubernur Jambi menjelaskan, pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, sangat berperan penting dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan tentang pembiayaan pembangunan.
"saya sangat mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ini, karena kita sadari bahwa peningkatan sektor perpajakan merupakan tanggung jawab kita bersama dan menjadi jaminan insentif untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan" ujarnya.
"Saya berharap agar kesepakatan yang dibuat hari ini diikuti dengan kata ke depan dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab masing-masing daerah provinsi maupun kabupaten kota" tambahnya.
Wakil Bupati H. Amir Sakib usai mengikuti acara mengatakan kita kabupaten Tanjung Jabung Barat akan berusaha semaksimal mungkin meningkatkan potensi pajak daerah kita dan mendukung penuh strategi dan kebijakan Dirjen pajak serta kebijakan untuk mendukung optimalisasi penerimaan dari sektor perpajakan.
"optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah melalui penggalian potensi sektor perpajakan dimana pemerintah daerah dan Direktorat Pajak akan bersinergi mengoptimalkan segala bentuk potensi penerimaan pajak di daerah, tutur Wabup.(Red)