SAPAJAMBE.COM - TANJAB BARAT - Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Hairan, SH di dampingi Sekretaris Daerah Ir. H. Agus Sanusi, M.Si mengikuti Sosialisasi Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kamis (11/11).
Dalam rangka menjamin penganggaran perlindungan pejabat dan pegawai non-ASN dan pekerja rentan pada APBD Pemerintah Daerah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 842.2/5193/SJ. Sosialisasi dilakukan secara Virtual di ruang rapat Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat melalui media zoom meeting. Turut mendapingi wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kepala BKPSDM, Plt Kepala Bapenda, Disnaker dan Perwakilan BPJS.
Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 di Daerah melalui tindak lanjut peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 842.2/5193/SJ 11 November 2021. Dalam Sosialisasinya, Plt sekjen Kementerian Dalam negeri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si mengatakan, agar melakukan sinkronisasi regulasi terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan publik di daerah dalam rangka memastikan setiap orang terdaftar menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara di wilayahnya menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," katanya.
Dirinya juga menyampaikan akses data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan untuk dapat dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Serta meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur pelaksanaan Ketenagakerjaan dan Bupati/Wali Program sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu Menko PMK Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P menyampaikan, untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Ketenagakerjaan Program Jaminan Sosial untuk melakukan koordinasi, dan sinkronisasi, pengendalian pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.(*med)