Tunjangan TPP ASNJanuari dan Februari belum dibayar, Sekda Sebut ada perubahan sistem

Iklan
Tunjangan TPP ASNJanuari dan Februari belum dibayar, Sekda Sebut ada perubahan sistem
Tunjangan TPP ASNJanuari dan Februari belum dibayar, Sekda Sebut ada perubahan sistem

Sapajambe.com - KUALATUNGKAL - Para ASN di lingkungan Pemkab Tanjabbarat belum terima tunjangan berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk bulan Januari dan Februari.

Sekda Tanjabbarat Agus Sanusi mengatakan Belum cairnya TPP ini karena adanya perubahan sistem.

Kondisi tersebut dikatakan Sekda tidak hanya terjadi di Tanjabbarat namun juga di kabupaten/kota lainya. 

"TPP ini sebenarnya tidak ada masalah, cuma persoalanya ada sedikit perubahan regulasi. Bahwa sekarang tidak bisa lagi mengajukan secara manual. Sekarang sudah harus menggunakan sistem aplikasi Sistem Monitoring Evaluasi Analisa Jabatan (SIMONA) sebagai alat bantu dalam mentapkan nilai besaran dasar TPP, Untuk bisa mencairkan TPP harus mendapat rekomendasi dari Kemendagri," ungkapnya,Senin (28/3/2022).

Mekanisme pencairan prosesnya yakni pemerintah daerah lewat Bagian Organisasi mengisi data pada aplikasi SIMONA, Data tersebut meliputi usulan persetujuan TPP.  

"Pemda melakukan input penjabaran TPP di aplikasi SIMONA. Selanjutnya Biro Ortala Kemendagri bersama Pemda melakukan validasi terhadap penjabaran TPP dan dokumen lainnya," sebutnya.

Berikutnya, Biro Ortala bersurat kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) yang ditembuskan kepada Pemda terkait hasil validasi tersebut melalui aplikasi SIPD. 

Tidak sampai disitu, dari Kemendagri mengajukan ke Kementerian Keuangan untuk bisa mendapat rekomendasi. Bila sudah ada rekomendasi dari Kementerian Keuangan, baru Kemendagri menyerahkan rekomendasi dan dapat dilakukan proses pencairan TPP. 

"Dari usulan yang diajukan dicek beban kerja pegawai termasuk kemampuan daerah untuk memberikan TPP,” ungkapnya.

Lanjut Sekda, saat ini pengajuan rekomendasi sudah di Kementerian Keuangan. 

"Mudah-mudahan segera bisa cair. Kami harap para pegawai untuk bersabar. Terkait TPP ini kami sudah berproses," sambungnya. 

”Rekomendasi ini berlaku untuk satu tahun anggaran, memang diawal proses agak lama, namun bulan berikutnya bisa langsung dilakukan pencairan,” jelasnya.(*)

Iklan