JAMBI - Dalam kesempatan tersebut
Pj. Gubernur mengemukakan bahwa dengan tekad yang baik, OPD Provinsi
Jambi diharapkan dapat terus berkoordinasi dan berkonsultasi agar antara
program Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota terjadi sinkronisasi
program yang menyentuh masyarakat. Menurut Pj. Gubernur terdapat
beberapa tahapan penyusunan RKPD di masing-masing OPD. Mulai dari
persiapan, penyusunan, konsultasi publik, penyusunan rancangan awal,
penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara (PPAS). "RKPD
adalah dokumen perencanaan tahunan sebagai implementasi dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Di dalamnya berisi kerangka
ekonomi, prioritas pembangunan, rencana kerja, dan anggaran yang
digunakan dalam kurun waktu satu tahun untuk itu perlu pematangan yang mantaP Dikatakannya
pula, Dokumen Rancangan RKPD di masing masing OPD tahun 2022, akan
menjadi acuan oleh perangkat daerah untuk menyusun Rancangan Renja
(Rencana Kerja) perangkat daerah, dengan demikian Rancangan Renja
perangkat daerah harus mengacu kepada program prioritas yang tertuang
dalam Rancangan RKPD tahun 2022. “Tadi sudah kita perhatikan,
mendengar dan mempertimbangkan berbagai masukan, tanggapan dan saran,
perlu ada beberapa kesepakatan yang perlu di ubah/diperbaiki berdasarkan
kesepakatan kita bersama, ada 7 poin yang diubah yaitu menyikapi
pandemi Covid-19 perangkat daerah harus memiliki sense of crisis dalam
menyusun kegiatan tahun 2022" ungkapnya. Hal lain yang
harus dilakukan adalah rasionalisasi perjalanan dinas sesuai dengan
tugas dan fungsi, jumlah hari kerja, jumlah pegawai dan indeks
perjalanan dinas. Sedangkan yang perlu diperhatikan rasionalisasi
terhadap ATK dan makan minum rapat dengan mengacu pola kerja new normal
serta disesuaikan dengan tugas dan fungsi serta kewenangan Pemerintah
Provinsi. Selanjutnya, yang menjadi penekanan Pj.
Gubernur adalah pentingnya memprioritaskan program dan kegiatan yang
merupakan kewenangan Provinsi dan fokus untuk menyelesaikan tujuan dan
sasaran RPJMD serta masalah pelayanan dasar Provinsi Jambi yang belum
terpenuhi. Poin selanjutnya adalah tentang standar harga ( SSH, HSPK dan
ASB) yang berlaku umum hendaknya dapat digunakan oleh seluruh
Perangkat Daerah sesuai tugas dan fungsi serta regulasi dimutakhirkan
secara berkala oleh tim penyusun standar harga dan tidak perlu diusulkan
oleh tiap Perangkat Daerah untuk menghindari duplikasi dengan stand
berbeda. “Standar harga tersebut juga harus tersedia pada n-1
tahun perencanaan. Agar dilakukan konvergensi program atau perangkat
daerah untuk outcome yang sama dan mendukung major project nasional
dengan menyiapkan readiness criteria seperti pembebasan lahan, dan
dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan. Disepakati bahwa hal hal yang
terkait dengan bangunan gedung, perencanaannya disusun oleh masing
masing perangkat daerah, sedangkan pembangunannya dilaksanakan oleh
Dinas PUPR, yang selanjutnya pengelola aset dilaksanakan sesuai
peraturan perundang undangan yang berlaku,” ungkap Pj. Gubernur Usai
rapat pembahasan finalisasi Renja pada sesi wawancara Pj Gubernur
menyampaikan, pada intinya bahwa rapat hari ini adalah mempersiapkan
rencana kerja pada masing masing OPD pada tahun 2022. “Dan kenapa ini
perlu dilakukan, karena RPJMD kan sudah habis, pada saat ini kita dalam
menunggu kepala daerah terpilih untuk dilantik. Kepala daerah yang baru
dilantik setelah 6 bulan baru bisa menyusun RPJMD, untuk itu sekarang
ini perlu kita menentukan sikap, untuk itu kita semua OPD dengan
kerelaan membuat berbagai keputusan bersama untuk menentukan Jambi lebih
baik kedepannya” pungkasnya. (*/red)