PJ Bupati Henrizal Buka Sosialisasi PPID

Iklan
PJ Bupati Henrizal Buka Sosialisasi PPID
PJ Bupati Henrizal Buka Sosialisasi PPID

SAROLANGUN SAPA JAMBE – Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal, S.Pt, MM membuka kegiatan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sarolangun tahun 2022, Kamis (28/07/2022) di ruang pola kantor Bupati Sarolangun.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Sarolangun itu, tampak dihadiri juga langsung oleh Sekretaris Daerah Ir Endang Abdul Naser, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kadis Kominfo Sarolangun Drs Muhammad Idrus, Para Kepala OPD dan Para Camat dalam lingkungan Pemkab Sarolangun.

Tak kalah pentingnya, dalam kegiatan tersebut para peserta kegiatan selaku PPID Kabupaten Sarolangun mendapatkan pemaparan materi keterbukaan informasi dari dua orang Nara sumber, yakni Dr. Sabtu Yanto, SH, MH dari Dinas Kominfo Provinsi Jambi dan Drs H Muhammad Al-Munawar selu Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi.

Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal pun menegaskan bahwa dengan perkembangan dunia tekhnologi informasi dan komunikasi saat ini, kehidupan masyarakat modern yang serba cepat menjadi pemanfaatan tekhnologi informasi menjadi sesuatu yang mutlak bagi setiap orang, khususnya masyarakat.

Pada intinya, masyarakat berhak memperoleh informasi dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik, sesuai dengan aturan UU nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Masyarakat perlu tahu apa yang dikerjakan oleh pemerintah ini, masyarakat juga perlu tahu apa itu RPJMD, dan masyarakat hanya ingin tahu terhadap kinerja pemerintah. Maka sesuai UU keterbukaan publik, harus dijalankan dengan baik, transparan dan akuntabel apalagi saat ini tekhnologi informasi sudah canggih dan cepat,” katanya.

Kata Henrizal, bahwa pengelolaan informasi publik tersebut, Pemerintah Daerah baik itu Pemerintah Provinsi ataupun Kabupaten/Kota wajib menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Salah satu tugasnya adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi.

Dengan adanya PPID ini, diharapkan kedepan implementasi UU keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi

“Dalam pelayanan informasi ini kita harus mempedomani azas transparansi, Akuntabilitas, Kondisional, Partisipatif, Kesamaan hak tidak diskriminatif, keseimbangan hak dan kewajiban. Namun pada dasarnya, semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintah adalah bersifat terbuka, masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi berkenaan dengan jalannya pemerintah,” katanya.

Selain itu, Henrizal juga meminta agar seluruh PPID di lingkungan Pemkab Sarolangun untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh serta aktif dalam berdiskusi bersama para Nara sumber dengan harapan nantinya akan dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan amanah pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, para Nara sumber menyampaikan materi tentang keterbukaan informasi publik yang berjalan dengan tertib dan lancar.

Iklan