Menindaklanjuti Intruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kerinci menetapkan bahwa kabupaten Kerinci memberlakukan PPKM Level 3 (Tiga). Pemberlakuan ini terhitung dari tanggal 24 Agustus – 06 September 2021.
Pj Sekda Kerinci, Asraf, mengatakan selama pemberlakuan PPKM Level 3 ini agar pelaksanaan Kenduri Sko ditunda dulu dan izin atau rekomendasi yang telah dikeluarkan satgas penanganan Covid-19 dibatalkan.
“Untuk pelaksanaan kenduri sko ditunda dulu, karena ada dua desa yang sudah mengajukan izin atau rekomendasi dan sudah kita keluarkan surat pembatalan rekomendasi tersebut,” kata Sekda Asraf, Selasa (24/08).
Penundaan dilakukan sampai kondisi betul-betul baik. “Kita harapkan pelaksanaannya ditunda sampai kondisi betul-betul sudah membaik,” tambah Asraf.
Selain itu, Sekda Asraf menuturkan untuk pelaksanaan pesta pernikahan bisa dilaksanakan tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Setelah melakukan pertimbangan yang sangat luar biasa, karena jika ditutup masyarakat kita banyak yang kehilangan pekerjaan. Sehingga ini masih kita bolehkan tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, misalnya tidak menyediakan makanan prasmanan dan kita sarankan nasi kotak,” jelas Asraf.
Namun nantinya jika ditemukan ada masyarakat yang tidak mengindahkan sesuai dengan rekomendasi dari tim satgas penanganan Covid-19 kabupaten Kerinci, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam beberapa hari ini kita akan turun kelapangan untuk melakukan pemantauan ke tempat pesta-pesta,” tutup Asraf.(*)