Pemkab Kerinci Serahkan Sisa Aset Ke Pemkot Sungai Penuh disaksikan KPK RI, Kemendagri dan Sekda Provinsi Jambi

Iklan
Pemkab Kerinci Serahkan Sisa Aset Ke Pemkot Sungai Penuh disaksikan KPK RI, Kemendagri dan Sekda Provinsi Jambi
Pemkab Kerinci Serahkan Sisa Aset Ke Pemkot Sungai Penuh disaksikan KPK RI, Kemendagri dan Sekda Provinsi Jambi

KERINCI -
Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci akhirnya menyerahkan seluruh sisa Aset yang belum diserahkan Pemkab ke Kota Sungai Penuh,dan Pemkot bersedia meminjam pakaikan beberapa aset yang masih digunakan oleh pemerintah kabupaten Kerinci.

Acara penyerahan Aset disaksikan oleh Subdip II KPK RI, Perwakilan dari Kemendagri serta Gubernur jambi yang diwakili oleh Sekda Provinsi Jambi Sudirman, SH.,MH, bertempat di gedung Nasional Kota Sungai Penuh.

18/06/2021, PJGubernur Jambi yang disampaikan oleh Sekda Provinsi Jambi H.Sudirman,SH ,MH mengucapkan terimakasih kepada Bupati Kerinci Dr. H. Adirozal dan Walikota Sungai Penuh Prof. H. Asabri Jaya Bakri yang telah berlapang hati sehingga acara penyerahan Aset ini dapat dilakukan semoga kelapangan hati kedua pemimpin ini bisa menjadi amal jariah bagi meraka berdua yang telah menyelesaikan permasalahan Otonomi daerah antar daerah tersebut.

Sementara itu kepala Satgas KPK RI Maruli Tua yang menangani permasalahan Daerah Wilayah sumatera kita sangat bersyukur karena acara penyerahan Aset bisa terlaksana dan inipun harus terlaksana sehingga permasalahan ini tidak ada yang dirugikan termasuk keuangan Negara.

KPKRI juga memberi aplus kepada Pemerintah Provinsi Jambi yang telah berjuang untuk memfasilitasi penyerahan Aset sehingga bisa sukses, namun kami dari KPK RI juga masih mengawasi pelaksanaan penyerahan aset ini kedepannya

Acara dilangsungkan dengan penanda tanganan berita acara serah terima aset dari pemerintah Kabupaten Kerinci ke PemKot Sungai Penuh dan berita acara peminjaman beberapa aset yang ditanda tangani oleh Bupati Kerinci dan Walikota Sungai Penuh didampingi oleh Tim KPK RI, Kemendagri, serta Pemerintah Provinsi Jambi. (*)

Iklan