Sapajambe, Bandar lampung-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim menerapkan asesmen kompetensi minimum dan survei karakter sebagai pengganti ujian nasional (UN). Dan itu akan berlaku tahun 2021.
Ujian itu akan digelar bukan di ujung jenjang sekolah seperti UN selama ini, melainkan di tengah jenjang. Begitu juga terkait ujian sekolah berstandar nasional (USBN) akan dihapuskan dan diserahkan kepada pihak sekolah.
Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud RI, Ade Erlangga Masdiana mengatakan, Mendikbud memberlakukan aturan yang baru itu untuk mempersiapkan SDM Indonesia kedepan Menurutnya, penekanan ini untuk menyiapkan bonus demografi Indonesia pada tahun 2030. Jika tidak dipersiapkan sejak dini maka itu akan jadi ancaman bagi bangsa.
"Mendikbud menekankan pada kedepan kita harus siapkan bonus demografi sampai 2030, bahwa di tahun itu angka produktif kerja kita tambah banyak. Jika ini dibiarkan ini jadi bencana. Misalkan 40 tahun berikutnya lebih banyak angka yang tidak produktifnya ketimbang yang produktif, maka itu jadi ancaman," ujar Ade Erlangga Masdiana, di Nudi Eat Drink Leisure, Bandarlampung, Senin (9/3/2020).
Maka untuk mewujudkan hal tersebut, Mendikbud mengeluarkan kebijakan merdeka belajar Merdeka Belajar menjadi. Mendikbud Nadiem ingin menciptakan suasana belajar yang bahagia.
"Kemendikbud ingin menciptakan suasana belajar di sekolah adalah suasana yang bahagia. Yakni merdeka belajar," jelas Ade sapaan akrabnya.
Ade menjelaskan, tujuan merdeka belajar adalah agar para guru, siswa, serta orang tua bisa mendapat suasana yang bahagia, dan tidak stres.
"Merdeka belajar itu bahwa pendidikan harus menciptakan suasana yang membahagiakan. Bahagia buat siapa? Bahagia buat guru, bahagia buat siswa (peserta didik), bahagia buat orang tua. Sehingga antara guru dan siswa itu tidak cuek-cuekan dan tidak terbebani persoalan administratif," papar Ade.
Menurut Ade, program merdeka belajar itu dilahirkan dari banyaknya keluhan di sistem pendidikan. Salah satunya keluhan soal banyaknya siswa yang dipatok oleh nilai-nilai tertentu. Dan nasibnya ditentukan oleh nilai tertentu atau UN. Sehingga ketika mereka diberikan contoh dalam penyelesaian kasus, mereka tidak bisa mengerjakan.
Menurutnya, pokok-pokok kebijakan merdeka belajar itu ada 5 yakni ujian sekolah berstandar nasional (USBN), ujian nasional (UN), rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), dan peraturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) zonasi serta pendirian perguruan tinggi dan akreditasi.
"Tahun 2020 USBN itu diganti ujian (asesmen) yang hanya diselenggarakan oleh sekolah. Untuk menilai kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk lain yang lebih komprehensif misalkan tugas kelompok atau karya tulis dan sebagainya," jelasnya.
Kemudian untuk UN, kata Ade di tahun 2020 ini akan dilaksanakan untuk terakhir kalinya. Karena tahun depan (2021) UN akan diubah menjadi asesmen kompetensi minimum dan survei karakter dengan tiga penilaian yakni literasi kemampuan bernalar tentang dan menggunakan bahasa. Selanjutnya penilaian numerasi yakni kemampuan bernalar menggunakan matematika, dan yang ketiga adalah penilaian karakter misalnya pembelajaran, gotong royong, kebhinnekaan dan perundangan.
"Ujian itu akan dilakukan di tengah jenjang, misalnya saat kelas 4 SD dan bukan kelas 6 SD, kelas 8 SMP dan bukan kelas 9 SMP, juga kelas 11 SMA bukan kelas 12 SMA," ungkapnya.
Alasannya, sambung Ade yang pertama, ujian di tengah jenjang memungkinkan pihak pendidik punya waktu untuk memperbaiki kualitas siswa sebelum lulus dalam suatu jenjang, entah itu lulus SD, lulus SMP, atau lulus SMA. Perbaikan berdasarkan hasil asesmen dan survei tak akan bisa dilakukan bila hasilnya baru diketahui di akhir jenjang pendidikan.
"Jadi kalau dilakukan di tengah jenjang ini memberikan waktu untuk sekolah dan guru-guru melakukan perbaikan sebelum anak itu lulus di jenjangnya," ungkap Ade.
Kebijakan yang ketiga adalah soal RPP, itu kedepan guru tidak akan dibebankan dengan RPP yang banyak sekali, akan tetapi lebih dipermudah dengan sedikit beban mereka.
"Guru secara bebas dapat memilih, menggunakan, membuat dan mengembangkan format RPP. Yang penting ada 3 komponen inti yakni tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen. Sehingga satu halaman cukup," katanya.
Sementara untuk kebijakan PPDB zonasi, kedepan itu lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.
Menurutnya, Jalur zonasi itu ada empat macam, yakni jalur zonasi minimal 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan maksimal 5 persen dan jalur prestasi 0-30 persen, disesuaikan dengan kondisi daerah. Sehingga nantinya tidak ada lagi
"Nanti gak ada lagi akal-akalan orang pindah alamat. Karena itu semua kita serahkan ke daerah, Kabupatan/kota dan Provinsi. SMK dan SLB itu gak ada zonasi. Tapi jika SD-SMA yang ada zonasi," tegasnya.
Kebijakan kelima adalah pendirian program studi baru bagi perguruan tinggi.
"Itu perguruan tinggi yang kampusnya sudah akreditasi A dan B itu boleh buka prodi baru. Syaratnya apa? Harus ada Kerjasama dengan perusahaan baik multi nasional, internasional, maupun perguruan tinggi nasional, organisasi nasional (PBB), perusahaan BUMN ataupun perusahaan swasta," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah terbit di Rilis Id dengan Judulhttp://m.lampung.rilis.id/mendikbud-hapuskan-ujian-nasional-mulai-2021-kebijakan-soal-usbn-diserahkan-ke-sekolah