KPU Berikan Waktu 3x24 Jam Bagi Saksi Yang Ingin Melakukan Pengajuan Keberatan Ke MK

Iklan
KPU Berikan Waktu 3x24 Jam Bagi Saksi Yang Ingin Melakukan Pengajuan Keberatan Ke MK
KPU Berikan Waktu 3x24 Jam Bagi Saksi Yang Ingin Melakukan Pengajuan Keberatan Ke MK

SAPAJAMBE.COM, Sungai Penuh - Pelaksanaan pleno rekapitulasi suara tingkat KPU Kota Sungai Penuh telah dilaksanakan pada 4 Desember lalu, hingga saat ini seluruh logistik PILKADA telah dikirim ke KPU Provinsi Jambi.

Pada pelaksanaan pleno rekapitulasi suara tingkat KPU Kota Sungai Penuh terdapat salah satu saksi paslon Walikota dan Wakil Walikota yang keberatan dengan hasil dari pleno rekapitulasi suara tingkat KPU Sungai Penuh.

Ketua KPU Kota Sungai Penuh, Jumiral Lestari mengatakan KPU Kota Sungai Penuh telah memberikan formulir nota keberatan bagi salah satu saksi paslon dan diberikan waktu untuk mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi(MK) selama 3x24 jam terhitung mulai dari tanggal 4 Desember 2024.

"Untuk salah satu saksi paslon yang mengajukan keberatan dengan hasil pleno, kami telah memberikan formulir nota keberatan, dan memberikan waktu untuk mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi(MK) selama 3x24 jam," ujarnya.

Selain itu Ketua KPU Kota Sungai Penuh, Jumiral juga menambahkan setelah dilakukan pleno rekapitulasi suara tingkat Kota, selanjutnya pihaknya akan melakukan pleno rekapitulasi suara paslon Gubernur dan paslon Walikota tingkat KPU Provinsi Jambi.

"Setelah dilaksanakan pleno rekapitulasi suara tingkat KPU Kota Sungai Penuh, selanjutnya akan dilaksanakan pleno rekapitulasi suara paslon Gubernur dan paslon Walikota tingkat KPU Provinsi Jambi," tutupnya.(yin)

Iklan