KUALA TUNGKAL - Pemerintah Tanjabbarat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanjab Barat mengumkan untuk meliburkan anak sekolah khususnya siswa TK dan SD kelas I sampai kelas III.
Berdasarkan surat yang beredar atas nama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 420/1186/dikbud/2019 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Martunis M Yusuf tentang himbauan.
Didalam surat tersebut dijelaskan bahwa imbauan itu dikeluarkan dan mempertegas surat sebelumnya dengan nomor 420/1180/3.1/2019 pada tanggal 6 September 2019 lalu tentang himbauan.
Berkenaan dengan hal tersebut kepada seluruh kepala sekolah TK SD dan SMP negeri dan swasta se Kabupaten Tanjab Barat diberikan imbauan.
Pertama, meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah bagi siswa TK dan SD kelas I sampai dengan III dan dianjurkan untuk belajar di rumah secara mandiri selama satu hari pada Rabu 11 September 2019.
Kedua, Kelas IV sampai kelas VI dan siswa SMP tetap Belajar seperti biasa dan dianjurkan tidak melaksanakan KBM di luar ruangan seperti olahraga dan ekstrakurikuler.
Tiga, menggunakan masker pelindung bagi seluruh warga sekolah bila berada di luar ruangan.
Empat, Tidak melakukan pembakaran sampah di lingkungan satuan pendidikan.
Surat tersebut telah ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Martunis m Yusuf dengan tembusan disampaikan kepada Bupati Tanjung Jabung Barat Dinas Kesehatan Tanjung Barat dan sebagai arsip.
Saat dikonfirmasi mengenai surat tersebut, Martunis membenarkan adanya surat imbauan tersebut. ( red)