Gubernur Jambi Ingatkan Atasi Ketimpangan Pembangunan Desa

Iklan
Gubernur Jambi Ingatkan Atasi Ketimpangan Pembangunan Desa
Gubernur Jambi Ingatkan Atasi Ketimpangan Pembangunan Desa

sapajambe.com- Jambi - Rapat Kerja Teknis Pelaksanaan dan Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi ke Desa/Kelurahan Provinsi Jambi Tahun 2019, berlangsung di Ratu Convention Centre (RCC), Rabu (23/10/19).

Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum, saat membuka Rakernis tersebut mendukung pelaksanaan pengelolaan bantuan keuangan Provinsi ke Desa/Kelurahan di Provinsi Jambi sebagaimana dipahami bahwa pembangunan sosial dan ekonomi yang tidak merata antar wilayah merupakan salah satu tantangan utama pembangunan nasional dan daerah. "Pertumbuhan ekonomi selama ini masih terkonsentrasi di wilayah perkotaan, sehingga menyebabkan tidak meratanya kualitas pelayanan dasar," ungkap Fachrori.

Fachrori menilai hal tersebut sangat krusial bagi aktivitas ekonomi dan kesejahteraan sosial penduduk diprediksi akan semakin baik pada masa mendatang, apabila terus berlanjut akan memperlemah suatu daerah akibat pengurasan sumber daya oleh daerah yang lebih maju serta berpindahnya penduduk usia produktif dari Daerah Tertinggal.

"Diperlukan strategi yang tepat untuk mengatasi masalah ketimpangan di Provinsi Jambi, salah satu strategi pengurangan ketimpangan dan kemiskinan dengan memberikan bantuan keuangan provinsi ke desa dan kelurahan," lanjut Fachrori.

Sinergitas hubungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan sangat diperlukan melalui rakernis tersebut Pemerintahan Desa dan Kelurahan agar lebih meningkatkan pelaksanaan dan pengelolaan bantuan keuangan sesuai amanah Peraturan Gubernur Jambi Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Provinsi ke Desa/Kelurahan dalam Provinsi Jambi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 37 Tahun 2018. "Bantuan keuangan tersebut dimaksudkan untuk mendukung percepatan pembangunan daerah yang meliputi pemerataan pembangunan kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi, membantu kabupaten/kota dalam mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran," harap Fachrori.

Bantuan provinsi untuk desa/kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jambi, dengan jumlah total per tahun sebesar Rp93.720.000.000,- yang diberikan kepada 1.399 desa dan 163 kelurahan di 11 kabupaten/kota se Provinsi Jambi, hingga tahun ketiga ini total bantuan keuangan provinsi yang disalurkan ke desa/kelurahan berjumlah Rp281.160.000.000,-

Diberikan pagu sebesar Rp60 juta dengan rincian Rp40 juta untuk infrastruktur dan inovasi desa kelurahan diantaranya;

1.Pembangunan jalan usaha tani

2.Pembangunan jamban keluarga bagi masyarakat miskin

3.Pemenuhan sarana air bersih dan penyediaan air bersih bagi keluarga miskin.

Sedangkan Rp20 juta untuk penguatan kelembagaan desa/kelurahan di antaranya;

1.Penguatan petugas guru mengaji berupa honorarium dan pelatihan

2.Penguatan lembaga adat berupa honorarium dan pelatihan

3.Penguatan kader dasawisma PKK berupa honorarium dan pelatihan.

Gubernur Jambi menegaskan, bantuan tersebut digunakan untuk kegiatan yang tidak didanai serta output dan sasaran yang berbeda oleh Dana Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah dan sumber pendapatan desa lainnya serta bantuan Keuangan Kabupaten Kota.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi Jambi, Dra.Lutpiah menyampaikan laporan rakernis pelaksanaan dan pengelolaan bantuan keuangan provinsi ke desa/kelurahan Provinsi Jambi Tahun 2019, pesertanya dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kabupaten Bungo. "Saat ini perserta yang mengikuti raker sebanyak 420 orang kepala desa," ujar Lutpiah.

Lutpiah menjelaskan, diadakannya kegiatan rakernis pelaksanaan dan pengelolaan bantuan keuangan provinsi ke desa/kelurahan Provinsi Jambi Tahun 2019 selama tiga hari mulai 22-24 Oktober 2019 memiliki tujuan sebagai langkah awal pembinaan, pengawasan pengelolaan bantuan keuangan dari provinsi, evaluasi program bantuan keuangan, juga meningkatkan kemampuan aparatur desa dengan prinsip partisipasi, akuntabel dan transparan, guna tertib administrasi dan tepat sasaran penggunaan bantuan keuangan. "Kami meyakini kepala desa siap mendukung program Jambi TUNTAS 2021," kata Lutpiah. (red)

Iklan