Bupati Safrial ApresiasI Penetapan 7 Raperda jadi Peraturan Daerah SAPAJAMBE.COM Kualaungkal. Agenda Rapat Paripurna Ke Empat, penyampaian laporan Pansus 1, II, III DPRD terhadap pembahasan 7 Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat, mendapat apresiasi oleh Bupati Tanjung Jabung Barat H Safrial Selasa (20/3) kemarin. Sidang Paripurna yang juga diisi dengan pengambilan keputusan DPRD terhadap rancangan peraturan Daerah Kabupaten Tanjab Barat, dan pendapat akhir Bupati atas keputusan DPRD terhadap 7 Raperda Kabupaten Tanjab Barat. Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Faizal Riza dua Wakil Ketua DPRD Mulyani, S. dan Ahmad Jafar dihadiri 26 anggota DPRD. Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. Ir. H. Safrial hadir didampingi Wakil Bupati Drs. H. Amir Sakib, serta disaksikan Kepala OPD Tanjab Barat, dam Forkopimda. Paripurna diawali dengan penyampaian Laporan Pansus 1 yang disampaikan Jamal Darmawan terkait tata cara pemilihan kepala Desa, izin peredaran obat, hari ulang Tahun Kabupaten Tanjab Barat. Dilanjutkan dengan Penyampaian Pansus II Oleh Ambo Angka dan Pansus III yang disampaikan anggota DPRD Mariatul kiftiah isinya tentang raperda tenaga kerja lokal yang telah melakukan kajian ke provinsi Jambi. Secara umum Bupati memberikan apresiasi terhadap pembahasan 2 raperda dalam pemanfaatan tenaga kerja lokal. Selanjutnya pedoman perangkat daerah terhadap ranperda Tanjab Barat perlu penyesuaian. Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. Ir. H. Safrial dalam sambutannya juga mengatakan 7 (tujuh) Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi peraturan daerah yakni, 1. Raperda tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal. 2. Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kunuh. 3. Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. 4. Raperda tentang peringatan hari jadi kabupaten Tanjung Jabung Barat. 5. Raperda tentang perubahan atas perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. 6. Raperda tentang perubahan atas perda nomor 4 tahun 2015 tentang pemilihan kepala Desa. 7. Raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 5 tahun 2005 tentang ketertiban umum. "Dengan disetujuinya 7 rancangan peraturan daerah tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah, sudah menjadi kewajiban kepala Daerah melalui perangkat daerah terkait untuk melaksanakan perda tersebut, sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat guna terwujudnya Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang maju, adil, makmur bermartabat dan berkualitas. "ujar Safrial. Selain itu, Bupati mengatakan, kami sebagai pihak pemerintah Daerah memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setulusnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras merampungkan pembahasan Raperda yang melibatkan tenaga Ahli, serta perancang undang-undang dari kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Tutur Safrial.(hms)