Tanjabbarat- Seketaris Daerah Tanjung Jabung Barat Agus Sanusi ungkapkan, saat ini Kabupaten Tanjung Jabung Barat belum memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut menurutnya karena sesuai arahan melalui Vicon pada beberapa waktu lalu mengenai penetapan PSBB oleh pemerintah pusat.
"Saat ini hanya ProvinsubDKI yang diberikan izin. Sedangkan Pemkab Tanjab Barat belum mengambil langkah tersebut. Namun kita tetap monitor perkembangannya sambil menungu petunjuk selanjutnya,"ujar sekda,saat dikonfirmasikan terkait pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait Covid 19, Jumat sore (10/4/20).
Sementara, pada berita yang dirilis oleh Tempo.com, Kementerian Kesehatan menyatakan sudah empat pemerintah daerah yang mengajukan proposal status PSBB (pembatasan sosial berskala besar) selama wabah Corona.
"Akan menyusul yang lain," ujar Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati, saat dihubungi Tempo hari ini, Rabu, 8 April 2020.
Menurut Widyawati, keempat pemda tersebut adalah Provinsi DKI Jakarta, Kota Tegal, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.
Dia tak menerangkan daerah mana yang ditolak.
Hingga saat ini, baru DKI Jakarta yang proposalnya disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Maka DKI adalah daerah pertama yang berstatus PSBB"pungkasnya (lm)